Kejari Pesawaran Penjarakan Kepala Desa Baturaja Kecamatan Way Lima

Kejari Pesawaran Penjarakan Kepala Desa Baturaja Kecamatan Way Lima
Photo: Jajaran tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran bersama tersangka Kepala Desa (Kades) aktif Desa Baturaja Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran, (INJ/Wilkapri)

Dirinya mengatakan, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis.
“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kadesnya tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” ujarnya

Menurutnya, saat ini guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Way Huwi Bandar Lampung.
“Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” ujarnya.**

(Willy)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang di PN Jakarta Utara Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "