Kelompok Tani Karya Bersama Apresiasi Komitmen PT Indominco Mandiri Selesaikan Sengketa Lahan

Kelompok Tani Karya Bersama Apresiasi Komitmen PT Indominco Mandiri Selesaikan Sengketa Lahan
Kelompok Tani Karya Bersama Apresiasi Komitmen PT Indominco Mandiri Selesaikan Sengketa Lahan
Kelompok Tani Karya bersama apresiasi Komitmen PT Indominco Mandiri dalam penyelesaian ganti rugi lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur

Samarinda, Indonesia jurnalis -Tim pendamping bersama pengurus dan anggota Kelompok Tani Karya Bersama menggelar pertemuan penting dengan perwakilan PT Indominco Mandiri Tbk di Restoran Wong Solo, Samarinda, pada Rabu (23/7/2025). Pertemuan ini membahas penyelesaian hak-hak kelompok tani atas lahan seluas 1.790 hektare di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Lahan tersebut masuk dalam program penyelesaian ganti rugi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 162/102.188.45/HK/VI/2005 tertanggal 31 Mei 2005.

Andi Mulyati Pananrangi selaku Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) dan Nurdiana Ketua DPD AJB Kaltim sekaligus penerima kuasa Kelompok Tani Karya Bersama, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permintaan penyelesaian hak kepada PT Indominco Mandiri Tbk. “Kami selaku penerima kuasa menunggu jawaban resmi dari perusahaan sesuai poin-poin yang sudah dicatat dalam notulen rapat,” ujar Andi.

Ia menambahkan, pihak PT Indominco Mandiri Tbk telah menyepakati penyelesaian tersebut dalam notulen rapat pada Rabu (23/7/2025). Proses penyelesaian akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja, terhitung mulai 23 Juli hingga 6 Agustus 2025.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  KRJPS Sumut Memberikan Dukungan Untuk Calon DPD RI Parlindungan Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "