Ia menambahkan, pembentukan koperasi tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh rancangan usaha dirumuskan dengan mempertimbangkan potensi bisnis lokal serta kelayakan ekonomi.
“Kita akan mempersiapkan mockup dan modeling pengoperasian Kopdes/Kel secara hati-hati, cermat, dan sesuai dengan potensi ekonomi yang dimiliki desa atau kelurahan,” jelasnya.
Setelah tahap musyawarah dan perumusan rencana usaha, para pendiri koperasi menyusun anggaran dasar, yang mencakup nama koperasi, bidang usaha, struktur organisasi, serta rincian simpanan pokok dan wajib. Seluruh dokumen ini kemudian dicatatkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan diajukan untuk pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Budi Arie menyebut, keberhasilan pembentukan 80 ribu koperasi ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Ia optimistis koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi dari bawah.
“Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa berbasis kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit!” tutupnya.**
(NK/NK)