Kepala Pekon Totong Sewa Kuasa Hukum, di Balik Dugaan Korupsi Dana Desa

IMG 20251003 WA0000
Kepala Pekon Totong Sewa Kuasa Hukum, di Balik Dugaan Korupsi Dana Desa

Pringsewu, Indonesia Jurnalis — Publik dikejutkan dengan manuver Kepala Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Totong Holidin. Setelah pemberitaan media online Sinar Berita Indonesia (SBI) terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 – 2024 menjadi viral, Totong secara tiba-tiba menghadirkan seorang kuasa hukum untuk mendampinginya.

Langkah ini memunculkan spekulasi liar. Pasalnya, biasanya seorang kepala pekon cukup memberikan klarifikasi resmi atau mempersilakan pihak berwenang melakukan audit. Namun berbeda dengan Totong, yang justru di duga menyewa kuasa hukum, seolah ada hal besar yang tengah ia khawatirkan.

Kejadian tak biasa itu bermula saat sejumlah wartawan Pringsewu bersiraturahmi ke kantor Pekon Sinar Baru Timur Jum”at 10/10/2025. Wartawan justru didatangi seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum Totong.
Dengan gaya intimidatif, pria tersebut berkata lantang:
“Ada apa mas, ada urusan apa mas? Saya tidak suka kalau ada pungli-pungli!”
Sikap tersebut bisa menimbulkan ketegangan tapi dihindari untuk menghindari konflik.

Pemandangan ini justru menimbulkan pertanyaan besar:
mengapa seorang kepala pekon sampai perlu menghadirkan kuasa hukum dalam menghadapi wartawan? Apakah ini bentuk ketidaknyamanan menghadapi sorotan media, atau pertanda lain yang lebih serius?

Diketahui, berita yang diterbitkan SBI pada Kamis (9/10/2025) menyinggung adanya dugaan penyimpangan Dana Desa Sinar Baru Timur tahun2023- 2024. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru ditengarai tidak dikelola transparan.
Tak hanya media, sejumlah ormas di Lampung juga mulai menyoroti persoalan ini. Bahkan informasi yang beredar menyebutkan Ormas Petir Lampung siap melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "