Kehadiran kuasa hukum Totong justru menambah panjang daftar tanda tanya. Publik mulai mempertanyakan:
Apakah pengacara tersebut disewa menggunakan dana pribadi atau justru memakai fasilitas pekon?
Apakah benar Totong hanya ingin melindungi diri dari pemberitaan, atau ada ketakutan lebih besar terkait potensi kasus hukum?
Jika laporan Ormas Petir Lampung benar-benar masuk ke APH, maka posisi Kepala Pekon Totong bisa semakin terjepit. Dugaan korupsi Dana Desa adalah persoalan serius, apalagi bila mengakibatkan kerugian negara.
Di sisi lain, langkah menyewa pengacara sejak dini bisa dibaca sebagai bentuk antisipasi terhadap badai hukum yang mungkin akan menimpa. Namun, sikap defensif ini justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik bahwa memang ada persoalan besar yang sedang ditutup-tutupi.
Publik kini menunggu kejelasan. Apakah Totong Holidin berani membuka data transparansi Dana Desa 2023- 2024 secara gamblang, atau justru memilih berlindung di balik kuasa hukum?
Yang jelas, bayang-bayang laporan Ormas Petir Lampung ke APH menjadi ancaman nyata. Jika benar terbukti ada penyimpangan, maka kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik Pekon Sinar Baru Timur, tetapi juga bisa menyeret sang kepala pekon ke ranah hukum.
Report Willy