Ketua Dewan Pers: Pendaftaran Media Online hingga Radio Resmi Ditutup

Ketua Dewan Pers: Pendaftaran Media Online hingga Radio Resmi Ditutup
Ketua Dewan Pers: Pendaftaran Media Online hingga Radio Resmi Ditutup
Ketua Dewan Pers: Pendaftaran Media Online hingga Radio Resmi Ditutup, “Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu.
JAKARTA – Dewan Pers secara resmi menutup pendaftaran bagi perusahaan media dari Online, Tv hingga Radio.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, beberapa waktu lalu saat menjadi narasumber diskusi pada Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online. “Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu.

Ketua Dewan Pers: Pendaftaran Media Online hingga Radio Resmi Ditutup
Ketua Dewan Pers: Pendaftaran Media Online hingga Radio Resmi Ditutup

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.

“Itu rezim UU Pokok Pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya sambil menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

Dewan Pers mengklarifikasi terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.

Ninik Rahayu, mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "