Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Permintaan Proyek Tanpa Lelang

Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Permintaan Proyek Tanpa Lelang
Foto: Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan (tengah), konferensi pers penetapan tersangka Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang (dok Polda Banten)
Ketua Kadin Cilegon ditahan usai ditetapkan tersangka kasus Permintaan Proyek tanpa lelang di lokasi proyek milik PT China Chengda Engineering

Banten, Indonesia jurnalis – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.

“Pada pukul 21.00 WIB telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka sekaligus penahanan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Dalam perkara ini, Muh Salim diduga mengajak dan menggerakkan sejumlah pihak untuk melakukan aksi di lokasi proyek milik PT China Chengda Engineering. Selain dirinya, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (50).

Kombes Dian menjelaskan bahwa Muh Salim dan Ismatullah sempat mengadakan pertemuan dengan pihak PT Total, yang merupakan perwakilan dari PT China Chengda Engineering, untuk meminta proyek secara paksa.

“Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah bahkan sempat menggebrak meja sebagai bentuk tekanan agar proyek diberikan tanpa melalui mekanisme lelang,” jelas Dian.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Agustinus Panjaitan Kunjungi Bareskrim Polri  Terkait Robot Trading Net 88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "