Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ia mengingatkan setiap satuan kerja pengadilan agar memedomani regulasi terbaru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021, sehingga masing-masing Satuan Kerja dapat menyesuaikan pola kerja berdasarkan level yang berlaku bagi daerah masing-masing. Untuk sektor esensial bidang pemerintahan yang berada di Jawa dan Bali dengan status level 4 dan 3 maksimal 50% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin, sedangkan untuk status level 2 7 maksimal 75% WFO bagi Aparatur Peradilan yang telah divaksin. Sedangkan untuk yang berada di luar Jawa dan Bali dengan status level 4 maksimal 50% WFO dan untuk wilayah dengan status level 3, 100% WFO.
Acara Pembinaan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-Sulawesi Utara. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh ratusan undangan lainnya melalui virtual. (azh/editor:Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)