NEWS  

Ketum IKBK Abdul Latief Marasabessy Perhatin Dan Kutuk Keras Tindakan 4 Oknum Polisi Polda Maluku Utara Aniaya Warga Kailolo

IMG 20211012 WA0221

“Kami menilai bahwa tindakan oknum tersebut sebagai tindakan premanisme dan telah melanggar pasal 351 junto 170 KUHPidana. Seharusnya jika ada kesalahan harus ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh pihak kepolisian. Kami melaporkan ini ke Kapolri agar kasus ini menjadi atensi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Djepri Tuanany, SH, Kadiv Hukum dan HAM IKBK. Dengan hasil visum korban yang diperoleh nanti, Ia berharap surat yang dilayangkan ke Kapolri bisa menjadi atensi Kapolda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.

“Kami telah menyurati Kapolri, Irwasum Polri dan Propam Polri serta Kapolda Maluku Utara agar menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.(S Erfan Nurali)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Lambatnya Penanganan Laporan Kasus Di Polsek Percut Sei Tuan Sangat Disesalkan Oleh Eka Putra Zakran,S.H.M.H. (EPZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "