“Kami menilai bahwa tindakan oknum tersebut sebagai tindakan premanisme dan telah melanggar pasal 351 junto 170 KUHPidana. Seharusnya jika ada kesalahan harus ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh pihak kepolisian. Kami melaporkan ini ke Kapolri agar kasus ini menjadi atensi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Djepri Tuanany, SH, Kadiv Hukum dan HAM IKBK. Dengan hasil visum korban yang diperoleh nanti, Ia berharap surat yang dilayangkan ke Kapolri bisa menjadi atensi Kapolda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah menyurati Kapolri, Irwasum Polri dan Propam Polri serta Kapolda Maluku Utara agar menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.(S Erfan Nurali)