Syahroni juga menjelaskan, sekali lagi, Kapolres Kampar tidak mengindahkan seruan Kapolri untuk mengedepankan prinsip restorative justice. Tapi dengan segala upaya menjegal dan mengkriminalisasi petani yang jelas-jelas tidak bersalah.
“Kami mendesak Polres Kampar bisa berbuat adil dan bisa menghentikan praktek kriminalisasi kepada petani,” tandasnya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk solidaritas mahasiswa Riau di Perantauan, yang terhimpun dalam Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta Mendesak Kapolri agar :
- Segera memberikan perlindungan Kepada Petani dan Pengurus KOPSA-M atas perjuangan terhadap hak untuk memperoleh kembali tanah dan lahan milik mereka sendiri, dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Riau dan Polres Kampar
- Mencopot Kapolda Riau, Kapolres Kampar, dan Kasatreskrim Polres Kampar yang diduga membekingi Pelaku Mafia Tanah PT. Langgam Harmuni dan oknum PT. PTPN V yang telah menyorobot lahan petani KOPSA-M
- Memerintahkan KABARESKRIM POLRI untuk segera menetapkan tersangka pelaku mafia tanah oleh PT. Langgam Harmuni selaku perusahaan tanpa izin yang menyerobot lahan milik petani KOPSA-M Desa Pangkalan Baru, Kampar, Riau
Serta,Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta mendesak Menteri ATR/BPN agar :
- Terlibat secara penuh dalam proses mediasi pengembalian lahan anggota Petani KOPSA-M, karena telah menyangkut hajat hidup masyarakat banyak
- Membuka data Peta Bidang dan Peta Lokasi KKPA yang dikeluarkan tahun 2003
- Segera memperingatkan Kepala BPN Kampar agar tidak melakukan penerbitan segala bentuk izin atau rekomendasi apapun atas lahan yang masuk dalam Peta Lokasi KKPA Kopsa-M yang dikuasai pihak lain. (red).
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
Keterangan Foto : Pembacaan 6 poin tuntutan Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta sebagai bentuk Solidaritas terhadap Persoalan KOPSA-M