Senada dengan Kapolda, Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Patris Yusrian, menyatakan bahwa kejaksaan mendukung pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.

“Sama seperti yang disampaikan Pak Kapolda, dalam pertemuan ini kami membahas berbagai hal mengenai narkoba. Terutama dari sisi kami di kejaksaan, solusi penyelesaian kasus-kasus narkoba melalui jalur persidangan dengan pendekatan rehabilitasi sangat penting, khususnya bagi pengguna yang kita anggap sebagai korban,” ujar Patris.
Namun demikian, ia menegaskan perlunya hukuman berat bagi pengedar dan bandar narkoba.
“Untuk pengedar dan bandar, harus diberikan hukuman yang berat bahkan hukuman mati agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Patris juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi keliru terhadap rehabilitasi pengguna narkoba.
“Kepada pengguna yang berstatus sebagai korban, secara maksimal kami akan menggunakan pendekatan restorative justice melalui rehabilitasi. Namun kita juga harus menemukan pola agar masyarakat tidak menganggap menggunakan narkoba itu bukan suatu risiko dan pasti akan direhabilitasi. Ini harus diimbangi dengan penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi kesehatan dan kelangsungan generasi muda kita,” tandasnya.**
(Report Ls)