Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengutarakan bahwa berdasarkan temuan Komite I DPD RI di daerah, masih minimnya petugas pembuatan paspor. Untuk itu kami mengusulkan agar ditambah personil pembuatan paspor di daerah. “Kami mengusulkan penambahan tenaga di daerah. Selain itu perlu juga menekan biaya pembuatan paspor,” lontarnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pelaksanan tugas keimigrasian tidak mudah karena memang ini jendela lintas internasional. Maka yang menjadi objek adalah orang asing yang masuk dan di dalam wilayah NKRI.

“Banyak kendala yang kerap dihadapi namun hal itu merupakan wajar karena posisi Indonesia sangat strategis. Letak geografis kita sangat luas karena akan menyulitkan untuk melakukan pengawasan baik itu darat, laut, dan udara. Untuk udara kita tidak terlalu sulit, namun untuk perairan laut yang sangat panjang sehingga masuknya orang asing sangat sulit terpantau,” imbuh Omar Sharif.
Selain itu merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menurutnya hal tersebut berkaitan dengan investasi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat. Namun pihaknya tetap melalukan pengawasan. “Sementara untuk pelayanan publik seperti M-paspor dan e-visa saat ini kami juga telah menerapkan digitalisasi. Karena ini buatan manusia maka kerap terjadi kendala dalam pengaplikasiannya,” pungkas Omar Sharif. (fdi)