
Rombongan Komite II DPD RI yang dipimpin oleh senator Lampung, Bustami Zainudin, menyampaikan tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan dalam pertemuan ini. “Pertama, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh Koperasi TKBM sekitar Rp8 milyar. Selanjutnya, isu kejelasan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas program rumah untuk buruh. Terakhir, masalah penyelidikan yang sudah dua tahun tidak ada perkembangan status”, jelasnya.
Setelah melakukan diskusi sekitar dua jam, Bustami Zainudin membacakan kesimpulan rapat. “Sertifikat Hak Milik (SHM) atas program rumah untuk buruh sudah tersedia, namun belum dilakukan proses balik nama karena adanya kebutuhan biaya administrasi dan kelengkapan dokumen yang perlu diselesaikan oleh buruh”, terangnya. “Terkait tunggakan pembayaran Koperasi TKBM terhadap BPJS Ketenagakerjaan, DPD RI akan menjadwalkan pertemuan dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat untuk mencari jalan keluar”, lanjutnya. Terakhir, mengenai status penyelidikan di Polda Lampung, “DPD RI akan membantu untuk memantau dan/atau bersurat kepada Kapolda terkait status progress penyelidikan. Jika ke depannya tidak ditemukan alat bukti, maka dapat diterbitkan SP2D”, jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komite II DPD RI antara lain Muhammad Gazali (Riau), Amaliah (Sumatera Selatan), Dharma Setiawan (Kepulauan Riau), Yustina Ismiati (Kalimantan Tengah), Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo), dan Andri Prayoga Putra Singkarru (Sulawesi Barat).