Senada dengan Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite IV lainnya dari dapil Kalimantan Barat, H. Sukiryanto juga menyampaikan dukungannya kepada BPS dalam melaksanakan Regsosek. “Dengan data tunggal, diharapkan pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien” tambah Sukiryanto.
Sukiryanto juga berjanji akan menyampaikan kepada Kementerian /Lembaga terkait (Mitra Komite IV) terkait semua aspirasi dan kendala yang dihadapi oleh BPS, khususnya BPS Lampung dalam menjalankan tugas-tugas pendataan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian Komite IV terkait pelaksanaan Regsosek antara lain bahwa Pelaksanaan Regsosek yang hanya 1 bulan terhitung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022 ini masih dirasa kurang, mengingat bahwa petugas pendataan harus mendatangi warga dari rumah ke rumah, dimana warga belum tentu ada ketika petugas datang, sehingga hasil pendataan Regsosek dikhawatirkan menjadi kurang optimal.
Yang tak kalah penting, Komite IV juga menyoroti Persoalan klasik yang masih sering terjadi di berbagai daerah yakni data penerima bansos masih tidak valid dan proses pendataannya juga masih bermasalah. Ketidakvalidan data penerima bansos pada dasarnya telah banyak terungkap bahkan sejak awal bansos Covid-19 disalurkan. Banyak warga dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan lebih membutuhkan bantuan justru luput dari penyaluran bansos (exclusion error).
Sebelum pertemuan ditutup, Kepala BPS menyampaikan harapannya agar data yang telah dihasilkan nanti benar-benar digunakan oleh seluruh instansi yang membutuhkan. “Data tidak bisa digunakan kalau tidak dipelihara, yakni dengan cara diupdate secara berkala dan kami mohon agar data yang telah kami hasilkan ini benar-benar digunakan oleh tiap-tiap instansi” tutup Endang Retno.
Menutup kegiatan pertemuan dengan BPS, Abdul Hakim dengan tegas menyampaikan bahwa Komite IV mendukung sepenuhnya kegiatan Regsosek yang dilaksanakan oleh BPS.
“Komite IV dengan sungguh-sungguh mendukung tugas berat BPS dalam menyediakan data yang akurat dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dan Lembaga, maka untuk memberikan penguatan kelembagaan BPS dalam rangka menjalankan tugas pendataan, maka perlu adanya revisi terhadap UU No.16 tahun 1997 tentang Statistik, ini penting untuk dilakukan” pungkas Abdul Hakim menutup pertemuan hari ini.(*)