Komnas HAM terima kunjungan Keluarga Prada Josua Lumban Tobing, adukan menuntut keadilan kematian anaknya Almarhum TNI Prada Joshua Tobing yang tidak wajar.
Jakarta, Indonesia jurnalis – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI) menerima kunjungan keluarga korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing, Kamis 13 Maret 2025, anggota TNI AD yang ditemukan tewas pada 30 Juni 2024 di markas Yonif 132 Salo, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan keluarga korban yang terdiri dari ayah dan ibu almarhum, didampingi tim penasihat hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH dan Syafrudin Simbolon, SH, MH, diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Dr. Uli Parulian, SH, MH, beserta dua staf ahli.
Wilson Lumban Tobing, ayah almarhum Prada Joshua Tobing menjelaskan kepada awak media bahwa putranya ditemukan tewas dalam kondisi leher terikat tali di Gudang Logistik Yonif 132 Salo. Namun, hasil ekshumasi dan autopsi yang dilakukan pada 23 Desember 2024 oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menunjukkan adanya luka lecet di dahi akibat benturan benda tumpul serta patah tulang lidah dan leher. Menurut Dr. Asan Petrus, ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) yang mendampingi keluarga, temuan ini tidak lazim pada kasus bunuh diri dengan cara gantung diri.
Keluarga korban meyakini bahwa Prada Josua Lumban Tobing tidak meninggal karena bunuh diri, melainkan menjadi korban pembunuhan. Oleh karena itu, mereka meminta Komnas HAM untuk merekomendasikan tindakan hukum yang adil kepada Panglima TNI.
Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH selaku penasihat hukum keluarga korban, meminta Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Panglima TNI agar segera menindaklanjuti temuan forensik secara profesional, mengusut tuntas kasus ini, serta menyerahkan hasil ekshumasi kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pihaknya berhak menerima hasil autopsi tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Dr. Uli Parulian, menyatakan apresiasi terhadap perjuangan keluarga korban dalam mencari keadilan dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain ke Komnas HAM, keluarga korban juga menemui Fraksi PDIP DPR RI pada 12 Maret 2025. Mereka diterima oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Irjen Pol. (Purn.) Saparudin. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban kembali menegaskan bahwa temuan forensik menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.