“Dalam waktu kurang dari 8 jam kami berhasil menangkap CM di Harapan Jaya, Bekasi Kota, dan HI di daerah Pondok Gede, Bekasi Kota,” ujar Maulana
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci tombak ATM tiruan, 1 buah kemeja warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, dan 1 buah pasang sepatu olah raga warna hitam – putih
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ketiga pelaku sering melakukan aksi pembobolan ATM dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 500 juta rupiah, dan menurut keterangan pelaku akan melakukan aksi pembobolan ATM kembali pada saat menjelang Idul Fitri tahun 2024 ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelas Maulana.**