Komunikasi yang tidak harmonis antara Rektor dan Yayasan serta Fakultas,serta ketidakdisiplinan terhadap tata kelola organisasi
Jakarta, Indonesia jurnalis – Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP) resmi memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo IPU dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila, efektif per 30 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi kinerja yang objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Dari hasil keputusan itulah Suasana di halaman Universitas Pancasila (UP) mulai memanas. Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan atas pemberhentian Rektor Prof. Marsudi Wahyu Kisworo. Para mahasiswa menilai keputusan yang diambil oleh pihak yayasan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa keterbukaan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membakar ban dan membawa spanduk berisi tuntutan, mendesak adanya transparansi dan kejelasan terkait konflik internal kampus yang kini menjadi sorotan publik.
Prof. Marsudi Wahyu Kisworo turut hadir di tengah massa aksi untuk menyampaikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa sejak awal menjabat sebagai rektor, dirinya telah mencurigai adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan institusi.
Lebih lengkapnya di YouTube Indonesia jurnalis
“Setelah saya dilantik, saya langsung menurunkan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan dan aktivitas kampus dari Januari hingga Mei 2024. Hasilnya, ditemukan banyak hal yang mencurigakan,” ujar Marsudi kepada wartawan pada Rabu (30/4/2025).
Menurut Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP UP), Sejak pelantikannya, Rektor telah menandatangani Kontrak Kerja dan Pakta Integritas, yang menjadi dasar tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerjanya.