Pada Desember 2022, HGR sempat menolak menandatangani draf keputusan wali kota terkait alokasi besaran insentif pajak atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Bapenda Kota Semarang. Namun, dalam periode April-Desember 2023, ia mengisyaratkan kesediaannya menandatangani keputusan tersebut dengan syarat adanya pemberian uang.
Sebagai hasil dari tindakan ini, HGR dan AB diduga menerima uang sebesar Rp2,4 miliar yang berasal dari pemotongan iuran TPP pegawai Bapenda Kota Semarang.
KPK menegaskan bahwa kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi modus korupsi yang sering terjadi. Oleh karena itu, KPK akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan pendampingan dan perbaikan tata kelola di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.**
(official.kpk, 19 February 2025)
(Editor NK)