KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol Di Indonesia. Pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM dengan rencana nilai investasi sebesar Rp593,2 T.
JAKARTA – Sejak Tahun 2016, pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami peningkatan drastis mencapai 2923 km Panjang Jalan Tol.
KPK Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM dengan rencana nilai investasi sebesar Rp593,2 T.
Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun. KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata Kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi. Selengkapnya, KPK temukan masalah tata Kelola tol di Indonesia.

33 ruas Jalan Tol dengan nilai investasi Rp 593,2 Triliun Rupiah Namun dalam tata kelolanya, KPK menemukan titik rawan korupsi yang harus segera dibenahi.
TEMUAN MASALAH TATA KELOLA JALAN TOL :
– PROSES PERENCANAAN
Peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama, akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
– PROSES LELANG
Dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol, akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
– PROSES PENGAWASAN
Belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
– POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN
Investor pembangunan didominasi oleh 61.9% kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah), akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
– TIDAK ADA ATURAN LANJUTAN
Belum adanya aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut, akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
– POTENSI KERUGIAN NEGARA
Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumiah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4.5 Triliun.

REKOMENDASI KPK TERHADAP PERBAIKAN TATA KELOLA JALAN TOL :
Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.
Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.