KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap

KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap
KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap

Putusan pailit ini tentu berdampak terhadap koperasi dan juga anggota koperasi yang dipailitkan. Menurut hukum, koperasi dapat dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap
( Photo tangkapan layar Kompas tv) 
“Anggota koperasi yang dibubarkan pun juga terpaksa merugi” 

Pasal 55 UU Perkoperasian mengatur: Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian 

sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya. 

Bagaimana pendapat mu mengenai kasus ini ? 

 

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pengeroyok Mantan Anggota Paspamres Tak Kunjung Ditangkap Penasehat Hukum Laporkan Ke Kapolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "