Putusan pailit ini tentu berdampak terhadap koperasi dan juga anggota koperasi yang dipailitkan. Menurut hukum, koperasi dapat dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Anggota koperasi yang dibubarkan pun juga terpaksa merugi”
Pasal 55 UU Perkoperasian mengatur: Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian
sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagaimana pendapat mu mengenai kasus ini ?