Jakarta, Inspirasi Jurnalis.com
15 September 2021, sketsindonews – Pada hari Rabu (15/09/ 2021), pukul. 10. 30 WIB sampai selesai, bertempat di Bareskrim Mabes Polri, diadakan acara Konferensi Pers.
Acara diadakan oleh pihak yang mewakili PT Anzawara Satria yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan. Dalam hal tersebut, pihak PT. Anzawara Satria telah melaporkan dugaan pertambangan batu bara ilegal (illegal mining) yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan ke Kapolri agar dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku.
Emma Rivilla, Manager Eksternal PT Anzawara Satria selaku penyelenggara acara konfrensi Pers bersama kuasa Hukum, memberikan penjelasan melalui penjelasan rilis kepada media berikut ini :
Para advokat pada kantor Justice Front Law Firm yang berkedudukan di Banjarmasin selaku kuasa hukum PT. Anzawara Satria, bersama ini melaporkan kepada Jenderal Kapolri, tentang maraknya penambangan Ilegal (PETI) yang terjadi di Wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria yang diduga dilakukan oleh oknum saudara dan keluarga pengusaha penambang besar di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Polda Kalsel.
Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, maling-maling besar dibiarkan sedangkan maling-maling kecil ditangkap, demikianlah fakta hukum yang terjadi di Kalimantan Selatan. Akibat hukum tidak tegas di wilayah Kalimantan selatan, maka merugikan negara miliaran rupiah dan merugikan pelapor klien kami pemilik IUP OP PT. Anzawara Satria di Angsana Kab. Tanbu Kalimantan selatan.
Penambangan illegal (PETI) dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tanpa pengawasan pemerintah dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan khususnya yang baik, kami juga perlu sampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindakan penambangan illegal (PETI) diancam pidana dan denda sebagaimana diatur secara tegas dalam UU No. 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral Batubara sebagaimana pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000; (seratus milyar rupiah)
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2021, klien kami telah melaporkan atas kejadian dugaan tindak pidana penambangan illegal (PETI) yang terjadi di wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria pada Dit Krimsus Polda Kalsel, dalam bentuk laporan Dumas sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2021 pada pukul 09.00 wita saksi pelapor menemukan kegiatan penambangan illegal dan sempat bertemu dengan kelompok terlapor, namun tidak ditanggapi;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 12.08 wita, dua orang saksi pelapor menemukan 1 Bulldozer dan 2 buah mobil masuk ke dalam wilayah IUP OP PT. Anzawara Satria kemudian mendokumentasikan kegiatan penambangan illegal tersebut, tak berapa lama datang seseorang yang mengaku sebagai anggota polri meminta kepada dua orang saksi pelapor untuk menghapus foto dan video yang mereka dokumentasikan, kemudian anggota polri tersebut meminta dua orang saksi untuk pulang dan berpesan agar yang berhadapan adalah para atasan saja, jangan sampai orang lapangan terlibat bentrok fisik;