Nah, baru-baru ini tepatnya tanggal 1 Agustus 2021 kami juga telah melayangkan surat Nomor: 201/PKPP/EPZA/VII/2021 perihal percepatan penanganan perkara LP No. STTLP/1366/2020/SPKT Percut dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar, tapi sampai sekarang belum juga ada tindak lanjutnya.
Perlu saya jelaskan bahwa adapun kronologis kejadiannya adalah dimana pada sekita bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan VIvi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, pelapor berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya kembali, tapi tidak juga dikembalikan, sehingga pelapor merasa tertipu.
Sudah kita somasi dua kali agar Tersangka beritikat baik untuk mengembaliia uang tersebut, tapi justru Tersangka mealawan dan mensomasi pelapor kembali, seolah tidak merasa bersalah dan berisi nada mengancam, sebab itulah makanya pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan, terang EPZA.
Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah bang menunggu progres perkara kami di Percut Seituan ini, tapi tampaknya LP jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu oleh tersangka mentah-mentah, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan.
Secara kemanusian, kita kasihan melihat pelapor selaku korban. Klien perempuan l, ibu itu sudah tua, 60 tahun, janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Makanya sedih juga kita. Tau lah bang kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih kita kasus ibuk tak jalan, tutup EPZA.(ERF)