NEWS  

Launching Program KAUM Show, KAUM Kritisi RUU Pasal 282 KUHP

IMG 20210821 WA0035

Dr. Zainuddin, SH MH, Akademisi dari Fakultas Hukum UMSU memulai paparannya dari Sumpah Advokat, yaitu: pertama, bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum adalah bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Kedua, bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani.

Masih menurut Zainuddin, Karakter advokat, Jujur, Peduli, Disiplin, Tanggung Jawab, Mandiri, Kerja Keras, Sederhana, Berani, adil dan Berintegritas.

Kata Zainuddin, lawan dari integritas adalah hipokrit atau munafik. Nah, inilah turanan dari sumpah atau janji advokat.

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pertanyaannya, apakah si pembuat UU itu tidak ingat tentang sumpah dan kode etik advokat. Di dalam Kode Etik advokat ada sanksi, mulai dari sangksi ringan, sedang dan berat.

Pasal 282 RUU KUHP ini yang bikin heboh di dunia maya. Advokat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (500 juta), apabila menjalan pekerjaan secara curang. Nah, inikan substansi KAUM Show ini kan, jelas Zainuddin yang merupakan Wakil Dekan III FH UMSU itu, sambil berkelakar.

Masih menurut Zainuddin, Advokat merupakan salah satu penegak hukum diantara Hakim, Jaksa dan Polisi, jadi intinya bukan hanya advokat. Jadi wajar kalau pasal 282 KUHP tersebut di tolak dan Pasal 282 huruf (b), tidak perlu, karena sudah diatur dalam UU Tipikor.

RUU Pasal 282 KUHP harus ditolak, alasannya antara lain; pertama, tidak jelas rumusan dan berpotensi melanggar pasal 5 UU P3 (1) Kejelasan Rumusan;. Kedua, berpotensi melanggar pasal 6 ayat (1) materi muatan peraturan per-uu-an, huruf (g) keaadilan, (h) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, (i) ketertiban dan kepastian hukum. Ketiga, Naskah akademik tidak memberikan penjelasan yang lengkap
dalam rumusan pasal 282 mengatur kata curang, sedangkan dalam penjelasan diatur perbuatan suap. Nah, tentu ini bertentangan antara kejelasan makna dan kepastiam hukum. Keempat, dalam rumusan pasal 282 mengandung delik curang. Kelima, Dalam proses pembentukan RUU seharusnya melibatkan partidipasi masyarakat (Organisasi Advokat. Keenam, RUU Per-UU-an harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca Juga  Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru 

Rekomendasi, (a) mendorong semua organisasi advokat untuk menolak RUU Pasal 282 KUHP kepada Presiden dan DPR, (b) memperkuat Lembaga Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (c) jika pun diundangkan makan harus dilakukan pengujian di Mahkamah Agung RI.(Erf)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "