Salah satu fokus utama LPKNI Banten adalah melindungi konsumen dari praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan aturan, seperti intimidasi, ancaman, atau pelecehan. Lembaga ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan dalam proses penagihan.
“Kami ingin memastikan bahwa konsumen diperlakukan secara manusiawi dan sesuai dengan hak-haknya. Tidak ada konsumen yang boleh merasa takut atau tertekan karena penagihan yang tidak wajar,” tambah Ketua LPKNI Banten Danu
Dengan hadirnya LPKNI Banten, masyarakat diharapkan lebih percaya diri untuk melindungi hak-haknya dan mendapatkan solusi atas permasalahan kredit yang dihadapi. Lembaga ini terus mengupayakan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat di Provinsi Banten sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.**
(Editor NK)