Menurut Danu, hasil mediasi ini disambut baik, “Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. Ada beberapa solusi yang bisa diterima, dan yang terpenting, rencana penyitaan maupun pelelangan rumah klien kami dibatalkan untuk saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, DN menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan berbagai pihak. “Saya mengucapkan terima kasih kepada LPKNI Banten dan teman-teman dari ormas yang sudah mendampingi saya mencari jalan keluar. Tanpa dukungan mereka, rumah saya mungkin sudah dilelang,” ungkap DN dengan lega.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran lembaga perlindungan konsumen serta sinergi dengan ormas dalam memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan keuangan maupun sengketa dengan lembaga perbankan.**