Silalahi lebih lanjut menjelakan, persyaratan terkait kondisi uji dan peralatan yang diperlukan dalam proses pengujian berdasarkan skema sertifikasi yang diacu. “Apabila ada peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian, maka peralatan teknis harus diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat,” terangnya.

Asesor LSP Geospasial yang ditugaskan untuk menguji sesuai dengan Surat Tugas Nonor 17.1/LSPGEOSPASIAL/ADM/STPP/X/2022 adalah Dessy Apriyanti dan Indra Pramudita. Metode uji yang dilakukan adalah portofolio, uji tulis, wawancara dan praktek sesuai dengan instrumen uji yang dibuat oleh Manajer Skema Sertifikasi.
Sebelum pelaksanaan uji kompetensi, para Asesi diwajibkan untuk mengisi APL 01 dan APL 02. Dalam APL 01 Asesi diharuskan menulis Rincian Data Pemohon Sertifikasi dan Daftar unit Kompetensi yang akan diuji untuk mendapat pengakuan sesuai dengan latar Pendidikan serta pengalaman kerja.
Sedangkan APL 02 yang juga merupakan instrumen Asesmen Mandiri adalah menilai diri sendiri dengan obyektif dan jujur terhadap pertanyaan yang diberikan dengan memberikan dokumen-dokumen pendukung.
“Setelah semua persyaratan pendaftaran terkumpul, Asesor melakukan verifikasi bukti-bukti secara obyektif dan sistematis sesuai persyaratan skema sertifikasi dan persyaratan aspek kecukupan VATM atau Valid, Asli, Terkini dan Memadai,” kata Indra menjelaskan.

Uji kompetensi diakhiri dengan praktek pengukuran bidang tanah untuk semua Asesi sesuai dengan jenjang kepangkatan (skema) yang diajukan dan persyaratan dan pengalaman kerja yang dimiliki.
Penulis: Juniarto Rojo Prasetyo (Ketua LSP Geospasial)