NEWS  

M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini

M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini
M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini
JAKARTA , Indonesiajurnalis.com – M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini, Karena itu, sudah seharusnya dan saatnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri.

 

Selama ini kinerja DPD RI diatur dalam satu UU MD3. Makanya, sulit melangkah secara maksimal. Serasa ada pembatasan peran. Sungguh rugi jika kita menggunakan kacamata kepentingan rakyat dan negara. Karena itu, sudah seharusnya dan saatnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri, bukan undang-undang yang bersifat umum sebagaimana yang tertuang dalam UU MD3 itu”, papar M. Syukur, Ketua Kelompok DPD RI saat bersilaturahim ke kediaman Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang di dampingi oleh ketua PPUU dan beberapa anggota kelompk DPD RI di Komplek Widya Chandra, Jumat pagi sekitar jam 10:00, 7 Oktober.

M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini

Kunjungan informal, tapi resmi ini merupakan tindak lanjut dari silaturahim beberapa hari lalu sejalan dengan keinginan Ketua MPR yang mendorong DPD untuk melangkah secara maksimal sesuai fungsinya. Tentu, untuk kepentingan daerah secara nasional sebagai pertanggung jawaban moral para wakil daerah.

M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini
M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini

Berarti, sesungguhnya untuk kepentingan negeri ini. Dalam kunjungan cukup santai itu, Syukur selaku Ketua Kelompok DPD mempertegas sikap dan keinginannya, bahwa untuk melangkah maksimal sesuai kewenangan dan fungsinya, maka DPD sudah saatnya memiliki UU tersendiri  bersifat lex specialis.

 

Sifat lex specialis UU DPD itu,  lanjut Syukur merupakan terminologi yang dipilih oleh para perumus perubahan UUD NRI 1945 untuk membedakan terminologif rasa “diatur dalam Undang-undang”. Terminologi lex specialis itu pun sebenarnya telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi atas frasa “diatur dalam UU terkait” itu.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "