NEWS  

M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini

M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini
M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini

M Syukur : DPD Melangkah Dengan UU Tersendiri, Manfaat Besar Untuk Negeri Ini

Dalam realitasnya, frasa yang sejatinya masuk dalam terminologi diatur dalam UU, kita jumpai pada UU Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24A Ayat 5 UUD NRI 1945) yang menyatakan, “susunan, kedudukan dan keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya diatur dengan UU. Tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C Ayat 6 UUD NRI 1945, juga diatur dengan UU. Komisi Yudisial juga diatur dengan UU (Pasal 28B Ayat 4 UUD NRI 1945.

 

“Dalam praktiknya, ketiga lembaga tinggi negara itu berlaku UU khusus (lex specialis). Inilah yang dimaksud Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memberikan tafsir atas frasa “diatur dalam Undang-undang” pada UU MD3 terkait DPD RI. Ketika kinerja DPD dipaksakan ada dalam UU MD3, maka sikap itu sesungguhnya keluar dari tafsir MK. Dan itu bisa dikategorikan inkonstitusional.

 

“Sebagai ketaatan dan rasa hormat terhadap konstitusi, maka DPD memang harus melangkah sesuai tafsir MK itu yang memberlakukan UU lex specialis bagi DPD. Berarti, DPD harus punya UU tersendiri. Dan filsosofinya jelas: kinerja DPD terkait kepentingan daerah akan jauh lebih memberikan manaaf bagi negeri ini.

 

Tentu, bermanfaat bagi rakyat negeri ini”, pungkas M. Syukur sembari menegaskan, DPD harus proaktif terhadap dinamika kebutuhan rakyat seperti yang sekarang ini lagi merancang pokok-pokok Haluan negara (PPHN). Tentu, DPD harus merespon kebutuhan legislasi lainnya sesuai tuntutan obyektif kenegaraan.(red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kades Jeungjing Hadiri Acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "