NEWS  

Mad Romli Resmi Menjadi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten

IMG 20220130 WA0068

Banten,INJ.Com

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Hasanah, resmi melantik Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2020-2025, Mad Romli, yang berlangsung di di Hotel Lemo Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,
“Selamat kepada Mad Romli sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, dan 65 pengurus lainnya, semoga bisa mengemban amanah,” ucap Ratu Tatu Hasanah, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.

Ratu Tatu Hasanah yang juga menjabat Bupati Serang ini mengatakan, persaingan pileg pada tahun 2024, sangat berat, untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh pengurus dan kader Golkar untuk bersama-sama bekerja dan berkarya, agar Golkar pada tahun 2024 menjadi pemenang, baik Pileg, Pemilihan Presiden, Gubernur dan Bupati.

“Kita juga harus bisa menyukseskan dan menyosialisasikan ketua umum Airlangga Hartarto menjadi Presiden,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, keberadaan Partai Politik mempunyai posisi serta peranan yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi, Partai Politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dan warga negara, bahkan melalui partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada H Mad Romli menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang yang baru saja dilantik oleh Ibu Tatu,” kata Zaki

Zaki mengatakan, keberadaan Partai Politik itu sendiri sebenarnya merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya dalam setiap sistem demokratis. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang berpandangan kritis bahkan skeptis terhadap keberadaan partai politik, yang paling serius di antaranya menyatakan bahwa partai politik itu sebenarnya tidak lebih dari pada kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa yang berniat memuaskan kekuasaannya sendiri.

Baca Juga  Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Usulan RUU perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

“Dengan masih adanya pandangan kritis dan skeptis tersebut, partai politik hendaknya mampu meningkatkan fungsinya dengan baik sehingga sikap dan pandangan skeptis tentang partai politik dapat dihindari dan bahkan dihilangkan,” terangnya

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "