Ketiga, Bahwa ditemukan fakta lainnya dimana IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/1.785.51/e/2020 tanggal 19/3/2020 Kelas C yang hanya memiliki izin bagunan 2 Lantai, telah dimanfaatkan membangun bangunan dengan jumiah lantai melebihi dari IMB tersebut dan bangunan tersebut berlokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DK! Jakarta.
Akan tetapi kami menduga adanya kejanggalan ketika bangunan tersebut masih berjalan dan seharusnya satpol PP wajib menjalankan pergub 128 tentang sanksi pelanggaran bangunan dan gedung
Adapun mengenai hal itu maka Kami Himpunan Mahasiswa & Pemuda Betawi Menuntut:
- Segara Panggil & Copot Kepala SATPOL PP Jakarta Barat terkait Dugaan IMB Fiktif, karena Jajaranya tidak melakukan tugas sesuai Perda Gubemur DKI Jakarta.
- Segera Periksa & Copot Camat Kembangan Jakarta Barat terkait Dugaan IMB fiktif yang terjadi di wilayah tersebut.
- Mendesak Walikota Jakarta Barat bertindak Tegas agar tidak ada lagi jajaran Birokrasi yang lambat di Wilayah Jakarta Barat.
- Meminta DPRD DKI Jakarta Memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan DKI Jakarta serta Walikota Jakarta Barat. Agar Tidak Ada lagi kelalaian dari pengawasan CITATA yang terjadi diJakarta Barat Jakarta.
- Segera Segel Bangunan IMB yang Fiktif dan Bermasalah.
Dengan hal tersebut maka kami akan turun kejalan untuk menutut hal tersebut diatas.
Dengan aksi tersebut kami akan mengadakan aksi di depan walikota jakarta barat dan didepan kantor dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ).Nara sumber M.ABU BAKAR MAULANA 081280989868
(Lucky sun )