NEWS  

Mahkamah Agung RI Putuskan 19.087 Perkara Dan Terima 2.897 Aduan

Screenshot 20211229 185252 1

Jakarta ,INJ.Com

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr.H.M.Syarifuddin, S.H,M.H. menuturkan bahwa Mahkamah Agung sampai tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%.Sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara dan masih bisa berubah sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021 sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Capaian kinerja tersebut tidak lepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja dengan keras tanpa mengenal lelah.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmi Lantik Andika Perkasa menjadi Panglima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "