Barang bukti yang diamankan Polsek Pademangan yaitu, 3 buah gembok rusak,1tang jepit stanlis warna putih, 1 obeng min gagang karet warna hitam, 1 obeng plus gagang karet warna merah hitam, 3 Handphone merk Samsung dan Infinix, 1 mobil Isuzu Giga Box warna putih dengan nopol B 9474 TXV dan 3 karung berisi 900 pcs ransel berbagai macam jenis.

Keempat pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil ransel sekolah anak 20 koli isi 1.000 pcs, ransel sekolah anak 50 koli isi 2.500 pcs, tas selempang cowok 25 koli isi 3.750 pcs sehingga korban mengalami kerugian Rp.442.500.000,- (Empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian.(red)