Dalam orasinya, Sumarah menegaskan bahwa tanah Umbul Langka adalah tanah ulayat milik Marga Waysemah Buay Nyurang, yang diwariskan kepada ahli waris H. Abdurani. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah damai dan jalur hukum, termasuk menyurati ATR/BPN Pesawaran, Bupati Pesawaran, Menteri BUMN, serta meminta pendampingan akademisi dari Universitas Lampung dan Universitas Padjadjaran.
Masyarakat adat menuntut agar DPRD Pesawaran memberikan pengakuan resmi bahwa tanah Umbul Langka adalah tanah Waris, Mereka juga meminta penghentian klaim sepihak oleh PTPN VII dan mendesak penerbitan sertifikat hak milik kolektif untuk masyarakat adat dan ahli waris.
Setelah menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan masyarakat adat diterima untuk berdialog langsung dengan pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Pesawaran.
(Report Willy FMPB)