Sedangkan untuk masyarakat yang diragukan ketepatan waktu pembayarannya karena berpendapatan tidak tetap (non fix income) bila angurannya menjadi sangat terjangkau maka keraguan ini menjadi tidak begitu perlu untuk di persoalkan. Apalagi kalau akad KPRnya disetujui oleh orang tua, dan saudara saudaranya yang memiliki rumah setanah se sertifikat dengan tanah yang akan di bangun karena tanahnya masih menyatu dalam satu sertifikat Secara otomatis beban ketepatan waktu pembayaran menjadi tidak perlu diragukan. Sebab kultur masyarakat negri ini lebih cendrung pada sifat saling membantu, saling menolong dan bergotong royong. Apalagi ini adalah keluarga yang ikut memberikan perserujuan penandatanganan akad KPR (karena sertifikat masih jadi satu dan tidak perlu dipecahkan)
Justru pola membangun diatas tanah sendiri, yang berasal dari tanah sendiri, tanah orang tua, maupun tanah keluarga lebih dapat meningkatkan kebersamaan, persaudaraan dan pola gotong royong saling asah asih asuh. Karena orang tua maupun keluarga secara otomatis akan ikut menjaga dan membantu
Kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran.
Kami dari APPERINDO (asosiasi pengusaha perumahan Indonesia) merasa yakin dan percaya jikalau pemerintah dan DPR RI dapat memasukkan program membangun diatas tanah sendiri, beli rumahnya saja tidak beli fasilitasnya dapat masuk dalam bagian program pembangunan perumahan bersubsidi FLPP dan SSB, sehingga persoalan hak diberlakukan sama dengan masyarakat yang lain atas masyarakat yang berpenghasilan tinggal sedikit dan masyarakat berpendapatan tidak tetap (non fix income) menjadi dapat dianulir dan dipenuhi. Serta menjadikan back log perumahan atas persoalan pendapatan dapat teratasi dengan baik dan benar. Serta akan banyak keuntungan yang didapat dari pembiayaan perumahan model ini seperti tidak perlu membiayai PSU, tidak perlu memberikan SBUM dan yang paling utama cosh pembiayaan satu unit rumah bersubsidi program FLPP, SSB dan jenis program pembiayaan subsidi yang lainnya dapat digunakan untuk membiayai dua rumah sekaligus atas rumah yang dibangun diatas tanah sendiri tersebut. ( 1 jadi 2 )
Dan karenanya pada akhir tahun ini sebagai pelaksana program pembiayaan perumahan yang akan ditangani oleh BP TAPERA, yakni mulai Oktober 2021 maka harapan kami hal ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi guna pemenuhan kebutuhan perumahan tahun 2022 dan seterusnya yang berlandaskan pada Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tutup tukirin
(LS)