Surat terkait penegasan keabsahan kepengurusan APKOMINDO ini dibuat atas tanggapan Surat Ketum APKOMINDO Nomor 071/DPP-APKOMINDO/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Permohonan penjelasan terkait keabsahan Surat Keputusan Menkumham serta susunan kepengurusan APKOMINDO.
Menanggapi surat dari Menkumham RI tersebut, Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso menyambut baik hal itu. “Surat ini sudah jelas menerangkan bahwa pemerintah dengan tegas menyatakan hanya mengakui kepengurusan APKOMINDO yang kami miliki sesuai SK Menkumham. Pihaklain yang selama ini mengklaim harusnya berhenti memainkan hukum dengan memalsukan dokumen dengan kepengurusan yang berbeda-beda dalam lembaga peradilan,” ungkap Hoky sapaan akrabnya kepada media melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis, (9/12/2022).
Hoky menambahkan, “Sesungguhnya kami sudah pernah memenangkan gugatan perkara perdata terkait SK KUMHAM RI terkait keabsahan kepengurusan APKOMINDO baik di tingkat PTUN dan di tigkat PT.TUN serta hingga ke tingkat MA, namun masih ada saja pihak yang menggunakan celah hukum mempermainkan peradilan,” pungkasnya.
Bagaimana mungkin data palsu dengan nama-nama pengurus hasil Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 yang berbeda-beda serta tidak memiliki SK KUMHAM RI bisa dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan bisa dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI.

Bahkan lebih aneh lagi bisa dimenangkan di tingkat MA dengan Perkara No: 430 K/PDT/2022, dimana ternyata salah satu hakim agung yang memutus perkaranya terdapat nama Sudrajad Dimyati, SH., MH. yang saat ini menjadi tersangka di KPK, tentu dapat diduga ada sesuatu yang janggal serta perlu diungkap. ***