Bogor,INJ.Com
Mobil Derek Milik Dishub Diduga Lakukan Pencurian Mobil di Bogor

Satu unit kendaraan roda empat Suzuki Ertiga warna putih No.Pol F 1725 PV milik Dadan Gunandar pada tanggal 15 Agustus 2021 mobil miliknya telah diderek sekelompok orang dengan mengunakan mobil derek diduga milik Dishub. “Saya telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Kota Bogor yang kemudian dikeluarkan surat tanda bukti lapor dengan Nomor : STBL/403/VIII/2020/SPKT tanggal 15 Agustus 2021 dengan pasal yang di terapkan adalah pasal 363 KUHP ( Pencurian dengan Pemberatan ). kata Dadan Gunandar saat di konfirmasi awak media di kediamannya di bilangan Kabupaten Bogor, Jumat, (31/12). Beberapa saksi lain yang saat kejadian berada di TKP dan sempat mengambil foto mobil derek yang di gunakan untuk melakukan dugaan pencurian tersebut.” tegas Yosep salah satu saksi. “Setelah semua saksi dan alat bukti cukup, dan telah di periksa seluruhnya oleh penyidik, namun sampai dengan saat ini para tersangka yang telah di ketahui identitasnya tersebut masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum dan tak satupun yang di majukan ke persidangan.” tegas Dadan.