Oknum Kadis  Aniaya dan Paksa Wartawan Minum Air Seni, disekap  dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika

Oknum Kadis  Aniaya dan Paksa Wartawan Minum Air Seni, disekap  dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika
Oknum Kadis  Aniaya dan Paksa Wartawan Minum Air Seni, disekap  dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika

” Sosok Kepala Dinas Karawang berinisial A mencekcoki saya dengan minuman keras dan air seni serta ancaman akan di bunuh dan dimutilasi, bila melaporkan aksi Kepala Dinas berinsial A dalam peristiwa tersebut, ” ungkap, Gusti Savta Gusmilar

 

Sementara itu, tim kuasa Hukum menambahkan, akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban, perlunya rehabilitasi atas psikologis korban, Kata, Chandra SH, salah seorang tim kuasa korban.

 

Ditempat terpisah, Ketua FPII Setwil Jabar Asep Ferdiansyah mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Karawang.

 

Selain itu ketua Setwil FPII Jabar yang biasa di sapa pak ketu, juga menambahkan tindakan ini sangat keterlaluan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat setingkat kepala dinas.

 

” Saya Meminta agar pihak kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku agar dihukum berat atas tidakan kriminalisasi kepada wartawan. Apabila ada permasalahan terkait pemberitaan yang bersangkutan bisa memberikan surat somasi tanpa harus main hakim sendiri,”tegasnya”.

 

“Media Online Indonesia jurnalis.com beserta jajaran seluruh kaperwil Indonesia mengutuk keras !! tindakan Kadis Karawang yang bertindak arogan, yang di duga menganiaya seorang wartawan Gusti Savta, kami akan terus mendorong proses  Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut”

 

Terkait bagaimana dengan jurnalis yang ingin meliput di halang – halangi dan di perlakukan tidak manusiawi dan permalukan insan pers , untuk itu pihak polres karawang untuk mejerat pelaku  dengan UU pers no 40 Tahun 1999 dengan denda 500 juta rupiah dan pasal 354 KUHP penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun !!
Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "