Diberitakan sebelumnya, Sudinhub Jakarta Utara melakukan operasi penertiban kenderaan roda dua di Kawasan CBD, Jalan Pluit Selatan Raya pada Senin (9/8). Sebanyak 21 kenderaan roda dua diangkut ke kantor Sudinhub karena parkir tidak pada tempatnya.
Kasudinhub Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, sebelum penindakan dilakukan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Mengingatkan kepada pengendara untuk memarkir kenderaanya dilokasi-lokasi yang sudah ditentukan dengan membagikan brosur dan spanduk larangan parkir sekitar CBD.
“Untuk diproses lebih lanjut dan sebagai efek jera, seluruhnya kami bawa ke kantor. Kami juga bekerjasama dengan Satlantas Polres Jakarta Utara, untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Harlem, didampingi Kasie Pengendali dan Operasional Sudinhub Kota Jakarta Utara, Agus Prasetio. (LS)