“Polres Jakpus akan terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan akan terus memantau jalur-jalur masuknya terutama ke wilayah Jakarta Pusat. Kami juga terus melakukan pengembangan, kami meminta bantuan dari rekan-rekan agar kami dapat terus memberantas narkoba khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” ucap Panji.
Terkait peristiwa ini Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Dokter Ahli dari BNN yaitu Dr. Nadia mengenai bahaya sabu dan keterkaitannya dengan kejahatan.
Menurut Dr. Nadia, korelasi dari amfetamin atau sabu dalam narkotika digolongkan dalam penggolongan stimulan atau zat yang menimbulkan peningkatan aktivitas. Aktivitas ini meliputi aktivitas motorik, aktivitas jantung, pembuluh darah, hingga mood yang berlebihan.
“Apabila pada dasarnya ia melakukan kekerasan, biasanya mood untuk melakukan kekerasan akan lebih tinggi lagi. Itu fungsi dari sabu/amfetamin di otak,” tambahnya.
Dr. Nadia juga menjelaskan ketika amfetamin/sabu memasuki otak, otak akan melepaskan dopamin. Dopamin merupakan hormon yang berfungsi untuk meningkatkan motorik dan juga fungsi-fungsi lainnya yang berkaitan.
“Apabila dikorelasikan penggunaan sabu dengan kejahatan, maka karena adanya peningkatan motorik serta rasa percaya diri. Akan membuat seseorang yang melakukan kekerasan menjadi lebih percaya diri dan lebih berani untuk melakukan hal tersebut,” tutupnya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat hukuman dalam pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.