Partai Buruh Apresiasi Putusan MK Yang Membuka Peluang Bagi Banyak calon alternatif Kepala Daerah 

Partai Buruh Apresiasi Putusan MK Yang Membuka Peluang Bagi Banyak calon alternatif Kepala Daerah 
Partai Buruh Apresiasi Putusan MK Yang Membuka Peluang Bagi Banyak calon alternatif Kepala Daerah 

“Saat ini, banyak daerah yang dulunya hanya memiliki dua pasangan calon kini sudah memiliki tiga hingga empat calon,” ujar Said. “Keputusan MK ini sangat berarti, karena memungkinkan kemunculan calon-calon baru yang sebelumnya terhalang oleh persyaratan ketat.”

Partai Buruh, sebagai pemohon perkara tersebut, turut merasakan dampaknya. Di beberapa daerah, mereka mendukung calon-calon dengan elektabilitas rendah yang tidak memiliki dukungan cukup dari partai lain. Said juga menegaskan bahwa partai mereka berkomitmen untuk menjaga demokrasi, meskipun itu berarti mendukung calon di menit-menit akhir untuk menghindari calon tunggal.

Ia mencontohkan kasus di Kota Ambon, di mana Partai Buruh mendukung calon yang sebelumnya kurang dikenal, serta di Kabupaten Serang, di mana dukungan partai membuat calon alternatif bisa maju. “Kami percaya bahwa Pilkada bukan hanya tentang menang atau kalah, tetapi tentang mewujudkan aspirasi rakyat yang selama ini terhambat oleh aturan ketat,” tambahnya.

Said juga menekankan bahwa Partai Buruh tidak terikat pada koalisi tertentu. Keputusan mendukung calon di setiap daerah didasarkan pada aspirasi lokal, bukan karena afiliasi politik tertentu. Contoh yang disebutkan termasuk dukungan terhadap Anies Baswedan di Jakarta dan Dedi Mulyadi di Jawa Barat.

“Sikap independen kami dalam Pilkada menunjukkan bahwa Partai Buruh benar-benar menganut prinsip demokrasi yang bermakna. Kami berharap ini bisa menjadi teladan bagi partai lain,” tutup Said mantan sekertaris jendral partai PKP ini.**

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Aksi Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "