4. Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750 (perhatikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021)
5. Pengiriman dokumen elektronik dapat dilakukan menggunakan pos-el atau sarana elektronik lainnya sebagaimana ketentuan angka 6 SEMA Nomor 1 Tahun 2014;
6. Pengiriman biaya dan/atau pengiriman dokumen elektronik sebagaimana huruf a dan b tersebut agar diinformasikan dalam surat pengantar pengiriman berkas.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar menjadi maklum.
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/tech/1962-pemberitahuan-downtime-server-direktori-putusan-tanggal-2-s-d-7-maret-2022