Menurut masyarakat serta toko Adat Mosalaki Desa Rangalaka menyatakan bahwa proses pemilihan Desa Rangalaka aman2 saja.
Sehingga harapan toko masyarakat dan toko adat Desa Rangalaka terkhusus Bupati Ende Drs.Djafar.H Ahmad M.M.untuk segera mengeluarkan surat Keputusan Bupati dan melantik Antonius Mola sebagai kepala Desa Rangalaka.
Karena dari ketiga aspek tersebut di atas tidak ada yang di langgarkan,maka penetapan panitia pemilihan adalah sah dan mengikat.
Oleh karena itu,pihak2 yang mengajukan keberatan(inspraak) Kepada Bupati agar menganulir pemenangnya atas nama Antonius Mola tidak memiliki alasan hukum yang sah atau tindakan sewenang- wenang sehingga tidak ada implikasi hukum pada tanggungjawab dan tanggunggugat pada panitia dan Bupati Ende sebagai pihak yang menetapkan dan melantik kepala Desa terpilih.
Justru sebaliknya jika Bupati tidak menetapkan dan melantik Antonius Mola dikatagori melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu asas penyalagunaan wewenang, asas kecermatan serta kepentingan umum (warga masyarakat Desa Rangalaka).
Ingat ini Negara hukum bukan suka atau tidak suka tetapi semua tuntutan harus logik, argumentatif serta prediktabilitas (terukur berdasarkan peraturan perundangan- undangan.
Profisiat Antonius Mola sebagai Kepala Desa Rangalaka yang sah dan viva Desa Rangalaka telah mendapat Kepala Desa baru.
Oleh Marianus Gaharpung,dosen FH Ubaya Surabaya.