Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya

Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya
Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya
Penahanan Sutikno Diperpanjang, Tim Hukum Pertanyakan Urgensinya

Paringin, Indonesia jurnalis – Kejaksaan Negeri Balangan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekda Balangan, Sutikno, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

“Penahanan saat ini sudah masuk tahap kedua. Setelah masa penyidikan awal oleh penyidik, kini perpanjangan dilakukan oleh penuntut umum selama 40 hari,” ujar Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah SH, kemarin (7/10).

Menurutnya, proses penyidikan terhadap Sutikno masih berjalan. Penahanan dinilai perlu untuk kelancaran pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan tambahan.

“Penyidikan belum selesai. Kami masih butuh waktu untuk menggali keterangan saksi tambahan dan memperkuat bukti yang berkaitan langsung dengan peran tersangka,” jelasnya.

Namun, langkah perpanjangan penahanan ini dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Sutikno. Mereka menilai tidak ada urgensi yang jelas, terutama karena selama masa penahanan, Sutikno tidak pernah kembali diperiksa oleh penyidik.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sosok Black Horse Diduga Kuat Jadi Otak di Balik Kasus Dugaan Korupsi Jasa Sampah DLH Tangsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "