“Klien kami tidak di-BAP lagi. Lalu untuk apa diperpanjang? Bukankah penahanan itu tujuannya mempercepat proses penyidikan, bukan memperlama?” kata anggota tim hukum, Hottua Manalu.
Hottua berujar saat ini tim hukum tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka berharap kejaksaan mempertimbangkan kondisi objektif dan status hukum Sutikno yang masih dalam proses praperadilan.
“Ini menyangkut hak asasi klien kami. Penahanan yang tidak aktif digunakan untuk penyidikan, patut dipertanyakan dasar hukumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Ia dianggap berperan dalam proses pencairan dana hibah saat masih menjabat sebagai Sekda. Namun, tim hukum membantah keterlibatan kliennya dan tengah menggugat status tersangka lewat praperadilan di PN Paringin.**
(Em)