Diduga ada pemalsuan dokumen akta perceraian dalam permohonan perpindahan kependudukan istrinya juherti. Saya belum pernah mengurus untuk proses perceraian terhadap istri saya tetapi ada dalam lampiran akta cerai saya dan istri saya,”jelas joni. Jumat 24/03/23
Tambahnya lagi nama dalam akte cerai itu bernama suherti,sedangkan istri saya bernama juherti. Bukan hanya itu dalam akta cerai tercantum tahun 2016,”ungkap joni.
Ditempat yang sama Sapto Wibowo S, SH selaku kuasa hukum Bpk joni saat dikonfirmasi di kelurahan tegal alur mengatakan bahwa dalam pengajuan perpindahan data kependudukan banyak sekali keganjilan dan saya di sini menduga bahwa ada seorang petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat yang berinisial R Mendapatkan uang atau pun bentuk apa pun itu dari Saudara M yang merupakan orang menerima Kuasa dari juherti,”ujar sapto.
Saya tambahkan kembali bahwa dengan jelas ada beberapa data yang di gunakan untuk perpindahan kependudukan kepada saudara R yang merupakan petugas dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat saya sangat yakin adalah PALSU 1000% tapi mengapa masih bisa di proses oleh salah satu dari dukcapil kelurahan Tegal Alur kec. Kalideres Jakarta barat “Ada apakah ini, apa ada dugaan permainan uang” yang mengalir dalam proses perpindahan kependudukan yang dialami oleh klien saya,”tutup sapto.**
Release resmi Sapto Wibowo