
“Harus diingat juga jika saat ini kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan masih rentan serta belum stabil,” katanya.
Dugaan pelanggaran yang Disampaikan Aliansi Buruh Sidoarjo bersumber dari Keputusan Gubernur dalam menaikkan UMK yang dinilai tidak sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan maksimal 10 persen.
Sembilan kota/kabupaten sudah mengusulkan kenaikan rata rata 7 persen lebih. Namun yang terjadi kenaikan berkisar antara 3 sampai 6 persen.(*)