alasan pengunduran diri nya karena selama berjalan nya perkara tidak ditemukan kata sepakat dalam peroses penyelesaiyan perkara tersebut, sehingga dikhawatirkan akan mencederai citra profesinya sebagai Advokat apabila terus dilanjutkan.
Ali menyampaikan “saya mundur sebagai kuasa hukum saudari Kokom adalah karna tidak ditemukan kata sepakat antara saya dengan pihak ibu kokom sehingga saya memutuskan untuk mengundurkan diri dan surat pengunduran diri saya sudah saya tanda tangani dan segera disampaikan kepada pihak bu kokom”
Saya berharap semoga para pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat segera berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara bijaksana. Demikian imbuhnya.(red) sp