“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Ricardo, Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam waktu dekat kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Dari pasal yang disangkakan keduanya diancam hukum kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengatakan saat ini berkas yang diterima dari penyidik Polri masih 2 tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru.
“Sesuai dengan berkas yang kami terima dari penyidik Polri, ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan, apabila ada fakta-fakta baru yang nanti terungkap di persidangan, bisa saja dikembangkan untuk tersangka-tersangka berikutnya kalau memang ada,” pungkasnya.
Kejaksaan (Forwaka) Kejaksaan Tinggi
Gorontalo oleh tersangka An. AL dan IM
Telah melanggar Pasal 338 ayat (1)
KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana Sub Pasal 355 Ayat (1)
KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana lebih Sub Pasal 353 Ayat (2)
KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana.