NEWS  

Pentingnya Mengenal Hukum dan Masyarakat.Oleh Eka Putra Zakran SH MH

IMG 20210814 WA0162

Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh anggotanya, masyarakat dibedakan menjadi dua, yaitu: Masyarakat paguyuban, contohnya Rumah Tangga dan masyarakat petambayan, contohnya PT, Persekutuan Komanditer, Firma, CV dan lain sebagainya.

Menurut dasar perikehidupan dan kebudayaan, masyarakat terdiri dari lima bentuk, meliputi: 1) Masyarakat primitif dan masyarakat modern; 2) Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota; 3) Masyarakat territorial; 4) Masyarakat genealogis; dan 5) Masyarakat territorial genealogis.

Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat dapat dibedakan menjadi empat, yaitu: 1) Keluaega inti; 2) keluarga luas; 3) Suku bangsa; dan 4) Bangsa.

Dari penjelasan di atas, cukup jelas bahwa manusia harus hidup bersama dalam suatu masyarakat secara terorganisir untuk mencapai tujuan bersama. Agar tujuan manusia dapat tercapai sebagaimana mestinya dan supaya kepentingannya tidal berbenturan, maka diperlukan suatu norma/kaidah sosial yang mengaturnya.

Norma atau kaidah sosial adalah suatu pedoman yang menentukan manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Norma atau kaidah sosial ada yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi (Norma Agama dan Norma Kesusilaan) dan ada pula yang bersangkutan aspek antar pribadi (Norma Kesopanan/Sopan Santun dan Norna Hukum).

Keempat norma tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Norma Agama/Kepercayaan intinya adalah suatu aturan yang datang dari Tuhan. Berisi perintah dan laranagan, apabila dilanggar maka akan mendapat sanksi dari Tuhan; 2) Norma Kesusilaan, intinya datang dari hati manusia. Hati manusia akan tau mana prilaku yang baik dan mana yang tidak baik; 3) Kaidah Kesopanan, intinya berasal dari masyarakat untuk mengatur hubungan antar warga masyarakat agar saling hormat menghormati satu sama lain; dan terakhir Norna hukum, intinya bersifat tertulis, dibuat berdasarkan prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan dan dibuat oleh penguasa, contohnya UU, Kepres, Perpu, Perda, Perwal, Perdes dan lain sebagainya.(s erfan nurali)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "