NEWS  

Perkara Delegasi Esekusi Lelang Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan VS PT. KALLISTA ALAM

IMG 20211227 WA0040

Suka Makmue,Aceh,INJ.Com

Menyikapi petisi Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh (Forum LSM Aceh) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2012, yang pada pokoknya meminta Mahkamah Agung untuk mengambil alih kasus eksekusi lelang aset PT. Kallista Alam yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 25 Januari 2019 PN Suka Makmue menerima surat dari PN Meulaboh Nomor W1.U8/201/HK.02/I/2019 tanggal 22 Januari 2019, yang pada pokoknya memohon bantuan untuk melaksanakan penjualan secara umum/ lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Banda Aceh atas aset PT. Kalista Alam selaku Termohon Eksekusi berupa sebidang tanah, bangunan dan tanaman di atasnya, terletak di desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat, dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Nomor 27 dengan luas 5.769 (lima ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektar) sebagaimana ternyata dalam gambar situasi No.18/1998 tanggal 22 Januari 1998, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Aceh Barat, berlokasi di Kabupaten, Provinsi Aceh (dahulu Nanggroe Aceh Darussalam), yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Pemohon Eksekuksi;
  2. Pada tanggal 04 Maret 2019 PN Suka Makmue menerima surat Kuasa Pemohon Eksekusi tak bertanggal, meminta PN Suka Makmue menetapkan Penilai Publik (Apraisal) yaitu 1. Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambrur & Rekan; 2. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan; 3. Kantor Jasa Penilai Publik Pung’ Zulkarnain Dan Rekan, untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut;
  3. Pada tanggal 11 Maret 2019:
  • PN Suka Makmue menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan bantuan pelaksanaan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut di atas;
    -PN Suka Makmue menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651/K/Pdt?2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017, yang pada pokoknya menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant, untuk melakukan penilaian atau penghitungan atas aset tersebut; — – PN Suka Makmue menyurati Kuasa Pemohon Eksekusi dengan surat nomor W1.U22/361/HK.02/III/2019 tentang Penetapan Penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik, yang pada pokoknya meminta Pemohon Eksekusi menghadirkan pihak Penilai Publik yang sudah ditunjuk tersebut untuk dilakukan penyumpahan dihadapan Ketua PN Suka Makmue;
  1. Pada tanggal 18 Maret 2019:
  • PN Suka Makmue menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup selaku Pemohon eksekusi Nomor S.83/PHLHK/PSLH/PSLMP/GKM.1/03/2019, tanggal 15 Maret 2019, yang pada pokoknya mohon agar dilakukan penyumpahan terhadap Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant;
  • PN Suka Makmue melakukan penyumpahan terhadap Ir. P. Saifullah Zulkarnaen Bin H. Ashak Salim selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant;
  1. Pada tanggal 09 Agustus 2021:
Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "